Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Minuman Alkohol
Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA) mulai 1 Januari 2024.
Penyesuaian tarif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai ini adalah langkah yang diambil untuk berbagai pertimbangan, terutama dalam konteks kebijakan kesehatan dan fiskal.
“Kenaikan tarif cukai untuk MMEA dan KMEA ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif, baik dalam pengendalian konsumsi minuman beralkohol maupun dalam peningkatan penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Beritabaru.co pada Kamis (4/1/2023).
Berikut rincian tarif MMEA dan KMEA yang mengalami peningkatan:
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA):
- Golongan A (kadar alkohol hingga 5 persen): Rp16.500 per liter (sebelumnya Rp15 ribu per liter).
- Golongan B (kadar alkohol di atas 5 persen hingga 20 persen):
- Produksi dalam negeri: Rp42.500 per liter (sebelumnya Rp33 ribu per liter).
- Impor: Rp53 ribu per liter (sebelumnya Rp44 ribu per liter).
- Golongan C (kadar alkohol di atas 20 persen hingga 55 persen):
- Produksi dalam negeri: Rp101 ribu per liter (sebelumnya Rp80 ribu per liter).
- Impor: Rp152 ribu per liter (sebelumnya Rp139 ribu per liter).
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol:
- Berbentuk cairan: Rp228 ribu per liter (sebelumnya Rp1.000 per gram).
- Berbentuk padatan tetap: Rp1.000 per gram.
Sementara itu, tarif etil alkohol (EA) tetap dipertahankan sebesar Rp20 ribu per liter, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara serta mengatur distribusi dan konsumsi minuman beralkohol.