SPK Kecam Brutalitas Polisi dan Serukan Perlindungan Hak Demonstrasi Mahasiswa
Berita Baru, Jakarta – Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengeluarkan pernyataan keras mengutuk tindakan brutal aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan pelajar yang melakukan aksi demonstrasi dalam rangka Darurat Konstitusi. Dalam manifesto dari postingan Instagramnya, @serikatpekerjakampus, yang dirilis pada Selasa (27/8/2024), SPK menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan kondisi kerja yang layak, keamanan kerja, serta menjunjung kebebasan, otonomi, dan progresivitas akademik.
Situasi kenegaraan yang semakin mengancam demokrasi menjadi latar belakang sikap tegas SPK ini. Mereka menilai tindakan represif kepolisian, termasuk penangkapan dan pemukulan terhadap mahasiswa dan pelajar, sebagai bentuk ketidakpedulian negara terhadap warganya dan pengabaian terhadap prinsip negara hukum. “Tindakan ini mencerminkan ketidakpedulian yang luar biasa terhadap warga negara dan merupakan bentuk pengabaian negara hukum,” jelas SPK.
SPK menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang harus dilindungi oleh pemerintah. Mereka mengingatkan bahwa hak ini tidak memerlukan izin dari pihak mana pun karena merupakan hak asasi yang melekat sejak manusia dilahirkan. “Penyampaian pendapat ini hanya memerlukan pemberitahuan, bukan izin. Pemerintah seharusnya menghormati hak ini, bukan malah menakut-nakuti pelajar dan mahasiswa,” tambah SPK, merujuk pada penangkapan 22 pelajar di Semarang.
Lebih lanjut, SPK menyerukan agar institusi pendidikan seperti sekolah dan universitas menegakkan kebebasan akademik yang dijamin oleh undang-undang. Mereka menilai institusi pendidikan seharusnya mendukung percakapan demokratis yang taat konstitusi, bukan malah membungkam suara mahasiswa dan pelajar yang berdemonstrasi. “Institusi pendidikan harus berdiri bersama rakyat, mendorong percakapan demokratis dan menolak segala bentuk pembatasan, pelarangan, dan hukuman terhadap mahasiswa dan pelajar yang berjuang untuk demokrasi,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, SPK yang saat ini beranggotakan 603 akademisi, dosen, peneliti, dan tenaga kependidikan dari berbagai universitas di seluruh Indonesia, menyatakan komitmen mereka untuk bersama-sama dengan rakyat. Mereka mendukung sepenuhnya kebebasan berekspresi mahasiswa dan pelajar, serta melawan segala bentuk upaya yang menghancurkan otonomi dan progresivitas akademik. SPK juga mengecam keras kesewenang-wenangan kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi.
Serikat Pekerja Kampus (SPK), yang saat ini terdiri dari 603 akademisi, dosen, peneliti, tenaga kependidikan di Universitas seluruh Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Serikat Pekerja Kampus bersama rakyat
- Mendukung sepenuhnya kebebasan berekspresi kawan kawan mahasiswa dan pelajar di seluruh Indonesia
- Melawan hal-hal yang menghancurkan otonomi dan progresivitas akademik
- Mengecam kesewenang-wenangan kepolisian dalam aksi demonstrasi
“Kami, Serikat Pekerja Kampus, berdiri bersama rakyat, mendukung sepenuhnya kebebasan berekspresi mahasiswa dan pelajar, dan mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian. Kebebasan akademik harus dijaga, dan demokrasi harus terus diperjuangkan,” tutup Dr. Indra Pratama dalam pernyataan resminya.