Soal Dugaan Ketua AKD Gresik Tak Netral, KIPP Gresik: Bawaslu Harus Menindak Tegas
Berita Baru, Gresik – Beredarnya screanshot pesan Whatsapp yang diduga dikirimkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik berisi ajakan menyetorkan data pemilih untuk paslon nomor urut 1 berujung laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik. Terkait hal itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gresik angkat bicara.
Sekretaris KIPP Gresik, Al Ushudy menegaskan, terlepas terbukti atau tidak, Bawaslu Gresik harus memproses persoalan tersebut sampai benar-benar tuntas.
“Bawaslu harus memproses sampai tuntas dan sesuai aturan yang tegas, apalagi ini persoalan tentang netralitas ASN maupun perangkat desa/kepala desa dan itu sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Hudi sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Hudi menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dijelaskan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Lebih jauh sanksinya bisa sampai pidana.
“Bahkan sanksinya bisa sampai pidana sesuai Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain adalah Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” urainya.
Untuk itu, Hudi mendesak agar Bawaslu menindak tegas apabila laporan dugaan pelanggaran tersebut benar-benar terbukti, agar Pilkada ini berjalan dengan adil dan berkuwalitas.
“Bawaslu harus menindak tegas jika laporan tersebut benar-benar terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KIPP Gresik, Bahtiar Rifa’e menyayangkan adanya dugaan keterlibatan Ketua AKD Gresik dalam politik praktis. Menurutnya, sebagai pemegang tampuk pimpinan asosiasi Kades se-Kabupaten Gresik harus bisa menjaga netralitas sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan ketua AKD Gresik dalam politik praktis atau berpihak ke salah satu paslon, yang jelas jika terbukti melanggar ya harus diberi sangsi sesuai peraturan yang berlaku dalam UU No 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J tentang kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Gresik, Ahmad Nadhori mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan proses penindakan sesuai aturan dan tahapan mekanisme yang berlaku.
“Saat ini masih proses dan terus kita dalami, kemarin kita sudah panggil pihak pelapor dan saksi, selanjutnya kita akan memproses sesuai tahapan yang berlaku,” terang Nadhori.