SETARA Institute Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres dan Cawapres
Berita Baru, Jakarta – SETARA Institute mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengumumkan putusan mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Keputusan ini diambil menyusul tahapan Pilpres 2024 yang akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Jakarta, Hendardi, menyampaikan bahwa menunda pengumuman putusan MK padahal telah selesai memutuskan kasus ini adalah menunda keadilan, terutama dengan masa pendaftaran capres-cawapres yang semakin dekat.
“Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elite yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres/cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain,” ujar Hendardi dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
Dalam konteks ini, Hendardi menegaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk menentukan batas usia capres-cawapres. Kewenangan untuk menentukan batasan usia tersebut dimiliki oleh pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
“MK tidak boleh mengeluarkan putusan yang berisi penentuan batas usia capres-cawapres karena hanya presiden dan DPR yang berwenang,” kata Hendardi.
Diketahui, ada sejumlah permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur usia minimal capres-cawapres di MK. Beberapa kasus telah selesai diputuskan dan tinggal menunggu sidang pengucapan putusan.
SETARA Institute berharap MK dapat segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum sehubungan dengan batas usia calon pemimpin negara.