Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Serikat Pekerja Rokok Tuntut Presiden Jokowi Batalkan Revisi PP Produk Tembakau

Serikat Pekerja Rokok Tuntut Presiden Jokowi Batalkan Revisi PP Produk Tembakau



Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sudarto meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dikutip dari Antara, Sudarto mengatakan bahwa pembatalan revisi bertujuan untuk menjaga kelangsungan sektor industri hasil tembakau (IHT) beserta tenaga kerjanya.

Menurutnya, di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19, revisi PP 109/2012 akan memberikan tekanan luar biasa terhadap IHT,” kata Sudarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Sudarto menuturkan bahwa revisi tersebut di antaranya, memperbesar peringatan kesehatan menjadi 90 persen dan larangan total iklan serta promosi produk.

Ia menambahkan, saat ini belum ada inisiatif konkret untuk melindungi para pekerja yang terlibat dalam IHT. Padahal, terang Sudarto, hal ini disyaratkan pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Sudarto juga menjelaskan, saat ini IHT dan pekerjanya harus berjuang sendiri mempertahankan kelangsungan usaha di tengah himpitan pandemi dan berbagai pemberitaan yang mendiskreditkan IHT.

“Faktanya sampai hari ini tidak ada sektor industri lain yang mampu menyerap petani tembakau dan pekerja industrinya, terlebih dapat memberikan kompensasi ekonomi yang setidaknya sama dengan IHT,” tegasnya.

Sudarto khawatir revisi yang memperberat IHT akan berujung pada pilihan sulit, yaitu PHK para pekerja IHT. “Angka pengangguran sudah mencapai 9,7 juta orang,” ungkapnya.

Federasi Serikat Pekerja RTMM, menurut Sudarto berharap kebijaksanaan dari Presiden Jokowi serta jajarannya untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP 109/2012.

“Agar kami bisa melanjutkan kehidupan dengan bekerja di sektor IHT di tengah situasi ekonomi yang sulit dan tidak menentu,” harap Sudarto.

Lebih lanjut Sudarto menjelaskan mengenai tujuan revisi PP 109/2012. Salah satunya adalah untuk menurunkan prevalensi perokok anak.

“Ironisnya, PP 109/2012 justru sudah jelas mencantumkan larangan penjualan rokok pada anak di bawah umur dan wanita hamil. Dengan demikian, kuncinya adalah penegakan aturan, bukan revisi,” terangnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi konsumen dewasa juga sudah turun dari 29,3 persen di tahun 2013 menjadi 28,8 persen di tahun 2018. Ini menunjukkan bahwa PP 109/2012 sebagai regulasi yang mengendalikan konsumsi tembakau sudah berhasil.

RTMM juga meminta agar penyusunan kebijakan cukai mempertimbangkan kemampuan industri dan daya beli masyarakat, untuk menjaga kelangsungan sektor IHT demi tenaga kerja di dalamnya.

Selain itu Sudarto berharap Pemerintah dapat memastikan seluruh pemangku kepentingan terdampak dilibatkan proses perumusan kebijakan terkait IHT.

“Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohonkan perhatian dari Bapak Menteri Kesehatan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat maka jangan terpengaruh dorongan- dorongan kelompok yang mengatasnamakan kesehatan tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia,” tukasnya.