Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sepanjang Semester Pertama 2022, Kejari Gresik Tangani 243 Perkara

Sepanjang Semester Pertama 2022, Kejari Gresik Tangani 243 Perkara



Berita Baru, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mencatat telah menangani total sebanyak 243 perkara berdasarkan Surat Pemberian Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sepanjang semester pertama sejak Januari sampai Juni 2022, 144 perkara diantaranya dinyatakan inkrah (eksekusi).

Kepala Kajari Gresik, M. Hamdan S menyatakan, semua perkara tersebut ditangani oleh bidang Tindak pidana umum (Pidum). Menurutnya, capaian kinerja semester pertama para kepala seksi ini sebagai bahan pertimbangan evaluasi untuk kinerja selanjutnya.

“Kami telah meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama Rumah Guyup berada di Desa Suci Manyar,” jelas Hamdan dalam konferensi pers rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kamis (21/7).

Bidang Pidum, lanjutnya, juga telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice kepada terdakwa Umar Buang yang didakwa pasal 362 KUHP. Juga telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang dilakukan di tujuh Kecamatan.

“Untuk penerimanan negara bukan pajak, bidang pidana umum sebesar Rp 413 juta sampai bulan Juni,” jelasnya.

Selanjutnya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah membuat 7 kesepakatan atau MoU pertimbangan hukum dengan berbagai pihak. Antara lain, dengan Pemkab Gresik, Semen Indonesia Logistik, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, PT. Pegadaian, Bank BRI, Bank BNI dan PT. PLN.

“Total pemulihan keuangan dari Datun dari SKK pembayaran BPJS Tenaga kerja dan Kesehatan sebesar Rp 962 juta,” urainya.

Untuk bidang Intelijen, Kejari Gresik telah menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tunggakan  wajib pajak sebesar Rp 4 miliar lebih. Hal itu berkat koordinasi antara BPPKAD Gresik dengan Kejaksaan terkait adanya PAD.

Masih menurut Hamdan, penyuluhan hukum juga terus dilakukan oleh bidang intelijen dengan program Jaksa menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menjadi narasumber bimtek dan per 3 bulan sekali ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum.

“Bidang intelijen telah melakukan Penanganan dan Penggalangan (panggal) pemilihan serentak 47 kepala desa, eksekusi DPO perkara penggelapan Amir Djuwito, eksekusi dua terpidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga Syamsul Anam dan Masbuchin,” tandas dia.

Sementara bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah menyelidiki tiga perkara, diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Pegadaian dan perkara Kelompok Masyarakat (Pokmas) atas kegiatan pembangunan sekolah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

“Untuk perkara Pokmas anggaran yang digunakan merupakan anggaran dari Provonsi Jatim. Progresnya, saat ini kami telah menunggu audit dari BPKP. Untuk perkara tindak pidana korupsi akan kami prioritaskan dan kami tindak tegas,” jelas mantan Kajari Batulicin, Kalimantan Selatan ini.