Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Disuguhi Kopi, Karyawan di Gresik Malah Embat HP Majikan

Disuguhi Kopi, Karyawan di Gresik Malah Embat HP Majikan



Berita Baru, Gresik – Dikasih hati minta ampela, dikasih ampela minta jantung. Pribahasa ini dirasa tepat untuk ulah Arifin (43), laki-laki panjang tangan yang beralamat di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Bagaimana tidak, disuguhi kopi bukan berterima kasih, Arifin malah mengembat HP Arief Rachman sang majikan diatas kursi panjang teras rumah, Minggu (21/2).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Kedamean AKP Ali Syaiful mengatakan, aksi pencurian itu terbongkar setelah korban membuka rekaman CCTV. Dan mengetahui pencuri Hp miliknya adalah karyawannya sendiri.

“kasus pencurian itu terbongkar setelah sang majikan membuka rekaman CCTV di atap rumahnya,” kata Ali Syaiful, Rabu (24/2).

Selang beberapa menit kemudian, korban mencari handphone merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang. Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya.

“Ternyata karyawannya sendiri yang menjadi pelaku. Korban langsung melapor ke Polsek Kedamean telah terjadi pencurian,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 seharga 500 ribu kepada temannya yang kini dikejar Polisi. Setelah handphone terjual, pelaku membawa uang haram hasil curian bergegas pulang ke rumahnya.

AKP Ali Syaiful menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil penelusuran, barang bukti ditemukan diatas etalase toko milik Dewi Maya Sari, Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Barang bukti sudah kami amankan. Kini Arifin ditetapkan sebagai tersangka menjadi penghuni jeruji besi dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 e KUHP,” tutupnya.