Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Selidiki Dugaan Beking TPPO di Batam, Mahfud MD Terjunkan Tim Khusus

Selidiki Dugaan Beking TPPO di Batam, Mahfud MD Terjunkan Tim Khusus



Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dugaan beking oknum aparat di Batam, Kepulauan Riau. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Romo Paschalis.

“Pak Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Khusus Menko Polhukam telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan Romo Paschalis tentang dugaan beking TPPO di Kepri,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Kamis (23/3).

Pernyataan ini disapampaikan Petrus setelah sebelumnya bertemu Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, selasa (21/3) lalu. Selain Petrus, pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), William Yani Wea, aktivis Sebastian Salang, advokat Serfas S Manek dan Berechmans Ambardi.

Petrus mengatakan pihaknya bertemu Mahfud MD untuk menyampaikan laporan Romo Paschalis atas dugaan beking TPPO di Batam. Termasuk perkembangan laporan polisi terhadap Romo Paschalis di Polda Riau oleh Wakil Kepala BIN daerah (Wakabinda) Kepri Kol Bambang Panji Priyanggodo atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Petrus menyebut, Mahfud MD memastikan Tim Khusus Menko Polhukam juga telah memonitor proses penyelidikan terhadap Romo Paschalis atas laporan Kol Bambang. Selain itu, setiap laporan polisi harus ditindaklanjuti.

“Meskipun hanya sebatas klarifikasi sesuai SOP Polri dan informasi terakhir Polda Kepri sudah menghentikan penyelidikannya,” ungkap Petrus.

Kepada Mahfud MD, Petrus mengatakan posisi Romo Paschalis sangat kuat secara hukum dan moral dalam mengungkap beking TPPO. Pasalnya, Romo Paschalis menjalankan fungsi peran serta masyarakat untuk misi kemanusiaan dan sejalan dengan ketentuan Pasal 63 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Karena itu, kata Petrus, posisi laporan polisi Wakabinda Kepri terhadap Romo Paschalis mengenai fitnah dan penyebaran berita bohong, sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. “Jadi, ini fenomena tidak sehat dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum yang menuntut peran partisipasi publik,” tandas Petrus.

Pada kesempatan itu, Ketua SP IMPPI William Yani Wea mengecam keras maraknya TPPO di beberapa provinsi, terutama di 5 provinsi dengan korban tertinggi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT dan NTB. Khusus di NTT, kata William, dalam 3 tahun terakhir jumlah peti mati korban TPPO yang dikirim dari Malaysia sudah mencapai angka 600.

“Ini dari tahun ke tahun angkanya naik terus. Itu berarti ada yang salah dalam pelaksanaan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPO yang berjalan selama ini yang perlu dikoreksi segera,” tegas William.

Menurut William, Pulau Batam sebagai daerah yang menempati posisi paling strategis karena menjadi pintu masuk dan keluar Indonesia perdagangan manusia. Persoalan, kata dia, oknum aparatur yang bertugas di lapangan justru ikut bermain sebagai beking atau calo yang terorganisasi dalam mafia TPPO sebagaimana terjadi di Batam.

“Itulah yang membuat Romo Paschalis, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), melakukan perlawanan secara hukum,” ucap dia.

Sementara itu, aktivis, politisi, dan praktisi hukum asal NTT, Sebastian Salang meminta pemerintah khususnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesain ulang pola penanganan dan pencegahan TPPO di lapangan.

Pasalnya, berbagai peraturan perundang-undangan dan penempatan aparat penegak hukum berlapis-lapis di lapangan justru tidak membuat mafia TPPO berhenti dan berkurang.

“Ini jelas merendahkan martabat dan harga diri manusia Indonesia serta menurunkan harga diri dan wibawa negara di mata dunia, kedaulatan negara seakan-akan terbagi-bagi dan sebagian dikuasai oleh sindikat mafia perdagangan orang, buktinya mereka tidak bisa disentuh,” tandas Sebastian.

“Karena itu forum dialog meminta agar, pemerintah mendesain ulang pola dan struktur pencegahan atau pemberantasan TPPO, benahi personalia atau aparatur dalam GT PP TPPO (Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO), proses semua aparat yang diduga terlibat termasuk jika Wakabinda Kepri terbukti dan hentikan penyelidikan Romo Paschalis di Polda Kepri,” pungkas Sebastian.