Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sebanyak 8,7 Juta Tenaga Kerja Bakal Terima Subsidi Upah

Sebanyak 8,7 Juta Tenaga Kerja Bakal Terima Subsidi Upah



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, pemerintah siap menyalurkan senilai Rp 1 juta ke 8,7 juta tenaga kerja atau buruh sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan atau PPKM level 3 dan 4. Dalam penyalurannya pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Ida dalam konferensi pers Penyerahan Calon Penerima BSU Tahun 2021 secara virtual, Jumat, 30 Juli 2021.

“Kementerian Ketenagakerjaan beserta BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise kepada 8,7 juta tenaga kerja atau buruh sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji,” kata Ida dikutip kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ida menjelaskan, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi upah ini. Pertama, tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021. 

Kemudian syarat lain adalah bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Ida memaparkan, bantuan subsidi upah ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Ida menambahkan, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini akan disalurkan langsung ke masing-masing rekening bank penerima bantuan.

“Penerima bantuan subsidi gaji yang punya mobile banking bisa cek di gadget masing-masing, atau cek ke ATM atau ke kantor bank penyalur, tentu dengan menjaga tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Ida.