Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Perampasan Aset Tunggu Persetujuan Presiden
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

RUU Perampasan Aset Tunggu Persetujuan Presiden



Berita Baru, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini dalam posisi meminta persetujuan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI.

RUU ini sebentar lagi akan diajukan ke DPR RI, dan Yasonna meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyetujui RUU tersebut.

“Itu kita nunggu, sebentar lagi. Di Setneg nanti akan terus segera melakukan itu,” kata Yasonna kepada wartawan di kantor Kemenkumham RI seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (4/4/2023).

Menurut Yasonna, dari pihak Kemenkumham sudah selesai menyusun RUU Perampasan Aset, dan Setneg akan segera menyetujui.

“Dari kita (Kemenkumham) sudah selesai semua. Itu (RUU Perampasan Aset) akan segera digulirkan,” ujarnya.

“Pasti Setneg akan segera (menyetujui), Presiden juga,” sambungnya.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, juga memperjelas bahwa RUU ini perlu dukungan dari para ketua umum partai politik di parlemen agar dapat disahkan. Bambang Pacul, anggota Komisi III DPR, menjelaskan bahwa anggota parlemen akan mengikuti instruksi dari masing-masing ketua partai politik yang mereka wakili.

RUU Perampasan Aset ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

RUU ini akan memberikan wewenang kepada negara untuk merampas aset dari pelaku kejahatan, termasuk koruptor, dan menggunakannya untuk kepentingan negara. RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga menjadi fokus perhatian pemerintah, karena dianggap dapat membantu pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana terorisme.