Rocky Gerung: Munaslub Kadin Direkayasa untuk Lengserkan Arsjad Rasjid
Berita Baru, Jakarta – Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung menyebut Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menjadi korban dugaan rekayasa kelompok tertentu yang ingin menggulingkannya melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Menurut Rocky, Munaslub tersebut diskenariokan oleh pihak tertentu untuk menyingkirkan Arsjad dan menggantinya dengan figur lain di kepemimpinan Kadin.
Rocky menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinan Arsjad, tidak ada catatan buruk atau ‘rapor merah’ yang diterima oleh Kadin. Oleh karena itu, ia menilai bahwa manuver Munaslub bukan disebabkan kesalahan Arsjad, melainkan karena ada upaya rekayasa.
“Munaslub itu karena direkayasa, untuk dilengserkan bukan karena dia (Arsjad) berbuat salah. Arsjad dilayakkan untuk dilengserkan dengan rekayasa, dengan uang. Untuk kepentingan siapa? Kepentingan dari kubu Anin,” ungkap Rocky kepada wartawan pada Minggu (15/9/2024).
Rocky juga menduga ada campur tangan dari pihak penguasa dalam pelaksanaan Munaslub tersebut. Ia merasa ragu bahwa Munaslub bisa berlangsung begitu tiba-tiba dan lancar tanpa dukungan pihak berkuasa.
“Sangat terasa bahwa Munaslub Kadin itu memang diarahkan untuk melengserkan seseorang, bukan karena ada kesalahan atau mismanagement atau ada etika profesi yang dilanggar,” ujarnya. “Jadi kita lihat secara gamblang, siapa yang punya kuasa, siapa yang punya uang. Dia bisa mengatur pelengseran seseorang di Parpol, birokrasi, demikian juga di Kadin,” imbuhnya.
Pada Sabtu (14/9), Munaslub Kadin resmi menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru. Anindya, setelah terpilih, menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan pemerintahan mendatang.
Namun, Arsjad Rasjid menilai bahwa Munaslub tersebut tidak sah dan melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Ia menyebut Munaslub tersebut ditolak oleh 21 Kadin Provinsi dan berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad.