Robikin Emhas: Akhiri Pro dan Kontra UU KPK, Masih Ada MK
Berita Baru, Jakarta – Pro dan kontra revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terus berlanjut. Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), H. Robikin Emhas, SH, MH turut memberi tanggapan.
Menurut Kiai Robikin, sapaan akrab Robikin Emhas, pro dan kontra itu didasarkan pada keinginan agar Indonesia jauh lebih baik, maju dan bermartabat.
Saat ini kehendak baik itu, kata Kiai Robikin, didorong melalui kemajuan ilmu dan teknologi guna terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mulianya peradaban masyarakat. Ia berpendapat untuk mencapai hal tersebut, hukum harus berdaulat, termasuk hukum di bidang korupsi.
“Pro dan kontra revisi UU KPK harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu. Mereka yang pro revisi UU KPK menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya. Demikian juga sebaliknya. Mereka yang menolak revisi UU KPK menginginkan KPK kuat dan berdaya, tanpa birokrasi yang panjang,” kata Kiai Robikin kepada beritabaru.co, Selasa (17/9).
Melihat pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama dan hanya soal sudut pandangnya saja yang berbeda. Kiai Robikin mengajak mengakhiri pro-kontra yang ada. Ia juga mengajak semua kelompok dan lapisan masyarakat untuk menghormati proses legislasi yang kini berlangsung.
“Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan bertentangan Konstitusi, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (*)