Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Revisi UU Pemilu Resmi Ditarik Dari Prolegnas 2021
Di Jakarta Belanja Atribut Kampanye Pemilu 2014 Capai Rp 20 Miliar

Revisi UU Pemilu Resmi Ditarik Dari Prolegnas 2021



Berita Baru, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada Selasa (9/3).

Dalam kesimpulan rapat dijelaskan bahwa rangka penyempurnaan program legislasi nasional (Peolegnas) RUU Prioritas tahun 2021 dan perubahan Prolegnas RUU tahun 2020-2024, maka ketiga pihak menyetujui penarikan RUU Pemilu tentang Pemilu.

“Menarik RUU tentang Pemilu dari Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021,” tulis kesimpulan rapat yang ditandangani Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Ketua Perancang UU DPD RI Badikenita BR. Sitepu.

Menurut pakar Pemilu sekaligus anggota Badan Pembina Perludem, Titi Anggraini, keputusan tersebut menyiratkan sikap pemerintah dan DPR yang meyakini Pemilu 2024 akan baik-baik saja.

Meskipun secara faktual terdapat banyak catatan berdasarkan Pemilu 2019 silam.

“Dengan demikian Pemerintah dan DPR RI menyakini bahwa Pemilu 2024 bisa berjalan baik-baik saja tanpa ada hal-hal yang perlu diperkuat melalui perubahan UU. Padahal banyak sekali catatan dan tantangan dari penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu,” kata Titi dikutip dari akun twitter @titianggraini pada Selasa (9/3).

Menyoal kualitas Pemilu 2024, Titi seperti mempertanyakan kemampuan pemerintahan Presiden Jokowi untuk mewujudkan Pemilu yang baik.

“Akankah Pemilu 2024 jadi legacy yang baik dari periode kedua JKW? Kita menunggu dan menantikannya di tengah gamang yang ada,” kata Titi mempertanyakan.

Revisi UU Pemilu Resmi Ditarik Dari Prolegnas 2021

Secara pribadi Titi memperkirakan, UU Pemilu dan UU Pilkada akan direvisi secara parsial, meskipun waktu yang dipilih pemerintah dan DPR akan lebih mepet.

“Namun, sayamenduga dalam perjalanannya akan dilakukan perubahan parsial melalui revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hanya saja tradisi mepet waktu atau injury time bisa jadi akan menciptakan drama berulang,” pungkas Titi.