Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Respon Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Prabowo: Tidak Masuk Akal!
Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3). (Foto: Tangkap Layar)

Respon Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Prabowo: Tidak Masuk Akal!



Berita Baru, Bogor – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto turut merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan menunda Pemilu 2024. Ia menilai vonis yang dijatuhkan kepada KPU itu tidak masuk akal.

Namun demikian, Calon Presiden Partai Gerindra itu menyebut bahwa putusan PN Jakpus tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding dari pihak tergugat dalam hal ini KPU.

“Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus,” kata Prabowo saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3).

Prabowo yang saat ini Menteri Pertahanan RI itu menyadari, putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.

“Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.