Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ratna Juwita: BOP dan Dana Abadi Pesantren Harus Dialokasikan Dalam APBN

Ratna Juwita: BOP dan Dana Abadi Pesantren Harus Dialokasikan Dalam APBN



Berita Baru, Tuban – Jumlah kumulatif terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 340.622 kasus, setelah mendapatkan tambahan sebesar 3.906 kasus pada 13 Oktober 2020. Ancaman COVID-19 juga menghantui Pondok Pesantren yang selama ini tidak didukung dengan fasilitas kesehatan dan hunian sesuai dengan protokol yang ada.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan Pesantren untuk menghadapi pandemi COVID-19, anggota DPR RI Ratna Juwita Sari menyampaikan Bantuan Operasional kepada 16 Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPQ di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (14/10).

Menurut Ratna, kegiatan penyaluran bantuan operasional tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan “Program PKB Bersama Pesantren Menghadapi COVID-19”, mengingat pesantren saat ini cukup rentan, sehingga harus didampingi dan dilindungi.

Ratna Juwita: BOP dan Dana Abadi Pesantren Harus Dialokasikan Dalam APBN

“Program ini adalah kebijakan terbaru DPP PKB yang baru saja diluncurkan oleh Ketua Umum Gus Abdul Muhaimin Iskandar Senin kemarin. Kami harus cepat merespon dan mensukseskannya,” tutur Ratna, yang juga menjabat sebagai Ketua LPP DPC PKB Tuban tersebut.

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, berkat perjuangan PKB telah dilahirkan UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Salah satu amanat UU tersebut adalah pemerintah harus mengalokasikan Dana Abadi Pesantren.

“Karena ini mandatory, dijamin UU Pesantren, maka pemerintah wajib mengalokasikan Dana Abadi Pesantren dalam APBN. Sebagai salah satu anggota Banggar, saya akan memperjuangkannya,” tegasnya.

Ratna Juwita: BOP dan Dana Abadi Pesantren Harus Dialokasikan Dalam APBN

Selain itu, imbuh Ratna, pesantren juga tetap harus ditopang dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), agar dapat melindungi para santri, ustadz dan kyai dari ancaman COVID-19.

“BOP Pesantren ini penting untuk bertahan dari ancaman COVID-19. BOP ini juga bisa diperlakukan sebagai kebijakan transisi sampai akhirnya Dana Abadi Pesantren dialokasikan dalam APBN secara permanen setiap tahun,” pungkasnya.