Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kuasa Hukum Teradu Bantah Tudingan Dugaan Penggelapan Harta Waris Keluarga

Kuasa Hukum Teradu Bantah Tudingan Dugaan Penggelapan Harta Waris Keluarga



Berita Baru, Gresik – Kantor Advokat David Ben Yahweh memberikan klarifikasi kliennya bernama Sudardjo (63) Desa Ngabetan, Cerme, Gresik, yang diadukan ke Polres Gresikoleh Rukinah (56) dan Rukiyati (56) warga Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik atas dugaan penggelepan uang sebesar 800 juta hasil penjualan tanah warisan keluarga dari almarhum Saniman Pak Soekardi.

Melalui kuasa hukum Sudardjo (63), David Hulman Sinaga membantah bahwa besaran uang hasil penjualan tanah warisan keluarga dari almarhum Saniman Pak Soekardi yang diterima kliennya tidak sampai 800 juta.

“Sebab uang pembelian yang diterima klien tidak sebesar itu,” tegasnya.

Kemudian, David menerangkan, uang warisan yang ada di tangan klien bukan tidak mau dibagi, melainkan karena tidak ada kesepakatan pembagian uang warisan itu.

“Ada yang mau dibagi rata, ada yang ingin dibagi secara hukum islam,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut David, kliennya pun tidak bisa membagi hasil penjualan tanah warisan tersebut sebelum jelas berapa bagian masing-masing ahli waris dari warisan itu, menurut putusan Pengadilan Agama Gresik.

“Bahwa sebagaimana diketahui para ahli waris Seniman Pak Soekardi, ada laki-laki dan ada pula perempuan, dan berdasarkan hukum waris islam adalah berbeda dan tidak sama, besarnya bagian warisan antara laki-laki dan ada perempuan. Bagian ahli waris perempuan adalah 1/2 bagian dari bagian ahli waris laki-laki,” bebernya.

Atas dasar itu, pihaknya pun mempersilahkan para pengadu untuk terlebih dahulu mengajukan dan menunggu putusan pembagian warisan menurut Pengadilan Agama.

“Silahkan Rukinah Dkk mengajukan ke Pengadilan,” tukas David kembali mempertegas.

Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa saat ini pihaknya selaku kuasa hukum tengah menyiapkan data-data dari klien untuk mengajukan gugatan bagian warisan itu kepada Pengadilan Agama Gresik. Oleh karena itu, kliennya merasa keberatan jika disebut menggelapkan uang warisan tersebut.

“Bahwa klien keberatan disebut telah menggelapkan uang warisan 800 juta,” tandasnya.

Bahkan tak hanya itu, ia pun meminta agar pihak pelapor bernama Rukinah (56) dan Rukiyati (56) bersama dua penasehat hukumnya bernama Al Ushudi dan Dita Aditya untuk dapat membuktikan bahwa kliennya Sudardjo (63) telah menggelapkan uang warisan Seniman Pak Soekardi sebesar 800 juta.

“Dan akibat hukumannya klien bisa lapor balik Rukinah dkk,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Rukinah (56) dan Rukiyati (56) mengadukan Sudardjo (63) saudaranya sendiri atas dugaan penggelepan uang sebesar 800 juta hasil penjualan sebidang tanah warisan seluas 5.050 m² milik keluarga dari almarhum Saniman Pak Soekardi. Keduanya tiba di kantor Polres Gresik pada Rabu (25/8) kemarin sekitar jam 10.00 wib. Mereka didampingi oleh kedua penasehat hukumnya yakni Al Ushudi dan Dita Aditya. Mereka langsung masuk ke lantai 3 gedung polres.

Terpisah, salah satu Kuasa Hukum kedua pelapor, Dita Aditya saat dikonfirmasi terkait hak jawab kuasa hukum pihak terlapor mengatakan, segala terkait data, petunjuk maupun informasi kliennya akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan di kepolisian atas permasalahan tersebut.

“Kami tidak bisa komentar lebih jauh, karena kepentingannya nanti ada pada proses pemeriksaan di kepolisian atas permasalahan tersebut. Jadi kalo soal bukti itu nanti, yang pasti soal data, petunjuk dan informasi itu didapat dari pihak lain dan klien kami, jadi mohon untuk bersabar terkait itu,” pungkasnya.