Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ranperda KIP
Aksi protes damai yang dilakukan oleh LJS (pikirkanrakyat.com)

Raperda KIP Sukabumi Berpotensi Berangus Kebebasan Pers



Beritabaru.co, Sukabumi. – Beredarnya kabar tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Persandian (KIP) oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi menuai protes keras dari para jurnalis.

Liga Jurnalis Sukaumi (LJS) mempersoalkan bagian keempat tentang pelayanan peliputan khususnya pada pasal 15 dalam Ranperda KIP tersebut. Ada dua muatan yang dinilai bermasalah, pertama wartawan diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas terkait, yang apabila tidak dilakukan akan dikenai sanksi. Kedua, diperbolehkannya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan peliputan.

“Mewajibkan jurnalis untuk mendapatkan rekomendasi Dinas, sama saja memberangus kebebasan Pers. Ranperda ini bertentangan dengan UU Pers”. Terang Ahmad Fikri, koordinator aksi.

Ia menjelaskan bahwa kerja jurnalis telah diatur secara jelas dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang kemudian diperkuat dengan Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Hadirnya perda yang justru bertentangan, merupakan bentuk kemunduran.

Selain itu ia juga menyinggung klausul diperbolehkannya LSM melakukan peliputan. Menurutnya itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berbeda dengan jurnalis yang sudah jelas dilindungi oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Tugas peliputan itu seharusnya menjadi tugas jurnalis. LSM tidak punya kompetensi di bidang itu. Ini bentuk pencampur adukan UU Pers dengan UU Ormas”. Lanjut Fikri dengan nada serius.

Hasil Audiensi Tegaskan Penghapusan Pasal 15

Di tempat terpisah, tanggapan positif diberikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, DKIP, Herdy Somantri yang didampingi Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ia menerangkan bahwa pada Senin, (8/11) telah dilakukan audiensi antara Forum Wartawan Sukabumi, DKIP, Bidang Hukum Setda, dan DPRD Kabupaten Sukabumi yang menghasilkan suatu berita acara.

“Dalam berita acara yang telah ditandatangani, sepakat menghapus pasal 15 dalam Raperda Penyelenggaraan KIP”. Kata Herdy menjelaskan.

Menurutnya, yang dipersoalkan para jurnalis hanya pasal 15, jadi telah disepakati untuk dihapus. Adapun pasal lainnya lebih banyak mengatur electronic goverment. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada para jurnalis dan menyatakan sangat membutuhkan peran mereka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. [Dafit]