PWNU Jabar Haramkan Sekolah di Pondok Pesantren Al-Zaytun
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengeluarkan keputusan yang mengharamkan orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke pondok pesantren Al-Zaytun, yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.
Keputusan ini diambil karena ajaran yang diajarkan di pesantren tersebut dianggap menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
“Polemik Al-Zaytun telah menghasilkan keputusan bahwa mengirimkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram,” demikian bunyi salah satu poin keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat yang dikutip dari laman resmi NU Jabar pada Senin (19/6/2023).
Menurut LBM NU Jabar, ada beberapa alasan mengapa mereka mengharamkan pendidikan di Al-Zaytun. Pertama, mereka meyakini bahwa pesantren ini menciptakan lingkungan yang buruk yang dianggap sebagai pelaku penyimpangan. Selain itu, LBM NU Jabar khawatir bahwa jumlah anggota kelompok yang menyimpang akan bertambah jika anak-anak disekolahkan di pesantren ini.
“Kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang memiliki sanad keilmuan yang jelas dan dikenal kompetensinya dalam bidang ilmu agama,” tambah hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jabar.
Selain itu, LBM PWNU Jabar secara resmi menyatakan bahwa Ma’had Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
“Salah satu penyimpangan yang terjadi adalah penafsiran Alquran secara sembarangan yang diancam dengan masuk neraka oleh Nabi. Pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik dari segi dalil yang digunakan maupun makna yang dimaksud,” jelas LBM NU Jabar.
LBM NU Jabar juga menyebutkan bahwa pandangan tersebut didasarkan pada istidlal (penalaran) yang digunakan oleh pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, yang mengacu pada ayat 11 dari surat Al-Mujadalah.
Namun, LBM NU Jabar berpendapat bahwa istidlal yang dilakukan oleh Al-Zaytun dalam konteks ini merupakan penyimpangan. Mereka menyatakan bahwa makna “Tafassahu” dalam ayat tersebut bukanlah memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, melainkan untuk memberikan ruang bagi orang lain untuk duduk.
Selain itu, pandangan Al-Zaytun tersebut juga bertentangan dengan hadis sahih yang secara tegas menganjurkan untuk merapatkan barisan salat, serta bertentangan dengan kesepakatan ulama terkait anjuran merapatkan barisan salat.
LBM NU Jabar juga mengkritik praktik salam dan menyanyikan lagu “Havenu shalom alachem”. Salam ini pernah diucapkan oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, dan menjadi viral di media sosial.
LBM NU Jabar menjelaskan bahwa lirik lagu tersebut memiliki keterkaitan yang kuat dengan agama Yahudi, baik dalam segi sejarah maupun penggunaannya. Oleh karena itu, hasil keputusan LBM NU Jawa Barat menyatakan bahwa menyanyikan lagu tersebut adalah haram.
LBM NU Jabar berargumen bahwa lagu atau salam tersebut menyerupai dan menyebarkan tradisi agama lain. Selain itu, hal ini juga mengajarkan doktrin yang berpotensi melanggar prinsip syariat terkait fikih “mengucapkan salam” kepada non-Muslim.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhammad, memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait polemik Ma’had Al-Zaytun.
Rekomendasi pertama adalah agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah dari Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.
Rekomendasi kedua adalah meminta semua pihak yang terlibat untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyimpangan yang mungkin terjadi di Ma’had Al-Zaytun.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan penanganan polemik ini kepada pihak yang berwenang,” kata Juhadi.
Belakangan ini, massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) melakukan aksi protes terhadap dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sementara itu, massa dari Pondok Pesantren Al-Zaytun juga berkumpul untuk menghadang para pendemo. Kedua belah pihak saling berhadap-hadapan.