Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pusaka Bentala Rakyat Soroti Kriminalisasi Aktivis HAM di Papua

Pusaka Bentala Rakyat Soroti Kriminalisasi Aktivis HAM di Papua



Berita Baru, Jakarta – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyoroti kasus pelanggaran HAM di Papua sepanjang tahun 2020. Mereka menilai perlindungan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua sangat memprihatinkan.

“Sepanjang tahun ini Yayasan Pusaka Bentala Rakyat melakukan pemantauan terhadap berbagai kasus serangan terhadap aktivis Pembela HAM, para aktivis, pengacara, jurnalis, tokoh masyarakat adat dan pemuka agama, yang terlibat melakukan aktivitas pemajuan HAM dan pembelaan lingkungan di Tanah Papua,” demikian pers rilis Yayasan Bentala Rakyat pada Kamis (10/12).

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat ada 5 kasus serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan yang terjadi secara terus menerus.

“Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menilai pemerintah belum menunjukkan perbaikan komitmen menjalankan kewajibannya untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan termasuk hak Pembela HAM dan Lingkungan di Tanah Papua,” terangnya.

Negara, lanjutnya turut melakukan pelanggaran HAM dan dalam konteks bisnis, negara dan aktor nonnegara, korporasi dan pendukung perusahaan, terlibat dalam pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mendesak pemerintah Pusat dan daerah harus mengakui, memberdayakan dan melindungi Pembela HAM, termasuk Pembela HAM Lingkungan dan pihak lain yang bekerja untuk kemajuan HAM di Papua, dengan melakukan langkah-langkah efektif dan mengembangkan kebijakan perlindungan Pembela HAM, menghentikan kriminalisasi terhadap Pembela HAM, menghentikan pendekatan keamanan dan operasi militer yang melanggar HAM di Papua, mengadili dan menghentikan investasi bisnis yang diduga dan terlibat dalam melanggar HAM dan melakukan kejahatan lingkungan.

“Pemerintah melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap perizinan dan aktifitas perusahaan, serta mendesak pelaku bisnis untuk melaksanakan tanggung jawab penghormatan HAM melalui evaluasi kebijakan perusahaan, komitmen dan kegiatan bisnis untuk pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran HAM dalam area bisnis, termasuk perlindungan Pembela HAM Lingkungan,” jelasnya.

Mereka juga mendesak Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus bekerja secara aktif melakukan pemantauan dan perlindungan kepada Pembela HAM Lingkungan, aktivis pemuda dan mahasiswa, pengacara, jurnalis, pemuka agama dan pihak lain yang berkerja untuk kemajuan HAM di Papua.