PT Sinarmas Dituntut Bayar Denda Rp74,9 Miliar dalam Kasus Jiwasraya
Berita Baru, Jakarta – PT Sinarmas Asset Management dituntut hukuman membayar denda Rp74,9 miliar. Sinarmas dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
PT Sinarmas Asset Management merupakan satu dari 13 terdakwa korporasi yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12 triliun terkait kasus Jiwasraya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Sinarmas Asset Management dengan pidana, dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp1 miliar dan dalam tindak pidana pencucian uang denda sebesar Rp73.938.704.154,” ujar jaksa pada Kejaksaan Agung, T.M Pakpahan, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
“Dengan memperhitungkan uang yang dititipkan kepada penyidik berdasarkan berita acara penitipan tanggal 6 Juli 2020 sebesar Rp73.938.704.154,” lanjut jaksa.
Jaksa menilai PT Sinarmas Asset Management terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 Jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam surat dakwaan, PT Sinarmas Asset Management disebut telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp4.272.413.804,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp77 miliar.
Jumlah itu jika diakumulasikan dengan kerugian negara yang disebabkan oleh 12 korporasi lainnya mencapai Rp12 triliun.