PT Antam dan PT LAM Diduga Terlibat Penambangan Ilegal di Sulteng
Berita Baru, Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi sorotan lantaran diduga terlibat dalam penambangan ilegal dan perambahan hutan di Eks IUP dan IPPKH KMS 27 di Desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Merespon hal itu, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKAM-HL) Sultra telah melaporkan Tindakan ke berbagai pihak termasuk KPK karena dianggap telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
“Aktifitas tambang yang dengan masif dilakukan di Kawasan Hutan yang merupakan wilayah hutan terdapat izin pinjam Kawasan hutan ( IPPKH ) salah satu perusahaan dan di tambang oleh perusahaan lain yang cendrung di biarkan oleh aparat penegak hukum termasuk PT. Antam selaku pemegang IUP berdasarkan putusan MA nomor 225,” demikian rilis FORKAM-HL yang diterima Beritabaru pada Jumat (18/03/2022).
Menurutnya, aktifitas merambah Kawasan hutan tersebut telah dilakukan sejak September 2021 sampai saat ini dan di taksir telah terjual ratusan ribu metrik ton tidak benar PT. Antam tbk tidak mengetahui hal itu. Bahkan kami menuding PT. Antam dan PT. LAM melakukan pembohongan PUBLIK dan terkesan menutup fakta-fakta sebenarnya.
“PT Antam tbk beraktifitas pasca putusan MA 225 dan di beritakan telah menunjuk PT Lau Agung Minning sebagai Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan penambangan di IUP PT Aneka Tambang Tbk di blok mandiodo ditandai dengan terbentuknya KSO MTT, sehingga kami dapat mengatakan bahwa seluruh aktifitas penambangan yang di lakukan di blok mandiodo atas kordinasi PT LAM,” jelasnya.
Koordinator FORKAM-HL Agus Darmawan menyebutkan PT. Antam melakukan perambahan Kawasan hutan yang di tandai dengan surat perintah Tugas Polres Konawe utara untuk membongkar palang Houling PT. KMS 27 dengan nomor surat : Sprin. Gas/239.a/XII/2021/sat Reskrim perihal laporan saudara Rusdi ( Salah satu Karyawan PT. Antam, Tbk ) tanggal 15 desember 2021 tentang tindak pidana menghalang-halangi kegiatan pertambangan.
“Pada kesempatan ini kami meminta APH untuk mengusut tuntas hal ini , perambah Kawasan hutan konut jangan di biarkan karena aktifitas tersebut terus berlanjut sampai saat ini . dan apapun alasannya merambah Kawasan hutan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana dan harus mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.