Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM Darurat, Penyekatan Di Batas Wilayah Kota Pontianak Berlaku 24 Jam

PPKM Darurat, Penyekatan Di Batas Wilayah Kota Pontianak Berlaku 24 Jam



Berita Baru – Kalimantan Barat, Kota Pontianak ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat, Jumat (9/7/2021).

PPKM Darurat akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Terkait hal itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan penerapan PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah.

“Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi, seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial,” tarangnya, Jumat (9/7/2021).

Apabila tidak masuk dalam kriteria, Kombes Leo menerangkan, maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.

Ada dua pos penyekatan yang akan dijaga ketat, yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya.

“Untuk di Batu Layang, akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana” terangnya.

Ia menambahkan, dalam penyekatan nanti, petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap.

Selama penjagaan 24 jam, petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.

“Tidak boleh sok-sokan, karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri,” pesannya.