Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat

PP OSS Abaikan Amdal, Koalisi Masyarakat Siapkan Langkah Hukum



Beritabaru.co, Jakarta. – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam serta beberapa pemohon individu, saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau lebih dikenal dengan PP OSS (online single submission).

Kendati bertujuan untuk mempercepat investasi dan menyederhanakan birokrasi penerbitan izin, PP OSS dinilai memiliki masalah besar, yaitu menyingkirkan pentingnya perlindungan lingkungan hidup.

“Dengan mengatur izin berdasarkan komitmen, PP ini secara jelas telah menghilangkan pentingnya substansi Amdal. Amdal kemudian ditempatkan hanya sebagai dokumen administratif yang dipenuhi sesudah izin diterbitkan.” Tulis koalisi masyarakat yang mengatasnamakan “Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perizinan Ngawur” (red. KMSTPN) dalam siaran pers yang diterima beritabaru.co, Senin (13/8) pagi.

Menurutk KMSTPN, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Dimana Amdal merupakan syarat mutlak sebelum diterbitkannya izin lingkungan dan izin usaha.

“Logika ngawur perizinan dalam PP OSS tidak hanya melanggar UU 32/2009, melainkan juga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.” Tambah KMSTPN

Menyikapi permasalahan tersebut, KMSTPN yang terdiri dari ICEL, WALHI Eknas, YLBHI, Sawit Watch, WALHI DKI Jakarta, Solidaritas Perempuan, KNTI, Kaoem Telapak, JATAM Kaltim, BEM UI dan BEM FH UI meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk:

Pertama: Segera merevisi PP OSS terutama pada aspek perizinan yang berpotensi merusak lingkungan hidup;

Kedua: Segera memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melaksanakan proses penerbitan izin berlandaskan undang-undang yang berlaku sebelum PP OSS. Pelaksanaan ini dilakukan segera sebelum PP OSS direvisi;

Ketiga: Memulihkan hak-hak warga yang terampas akibat berlakunya PP OSS.

“Jika ketiga poin di atas tidak segera direspon oleh Presiden Republik Indonesia, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan langkah hukum terhadap PP OSS. Langkah hukum ini diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih luas dan serius dari berlakunya PP OSS.” Tegas KMSTPN. [Ahmat/Siaran Pers]