Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polri Pastikan Cairan di Sekretarit FPI adalah Bahan Peledak
Foto: Pojoksatu

Polri Pastikan Cairan di Sekretarit FPI adalah Bahan Peledak



Berita Baru, Jakarta – Polri memastikan bahwa barang bukti cairan yang didapat dari penggeledahan di bekas Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan bahan baku untuk membuat peledak dan bom molotov.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, mengatakan hasil identifikasi Puslabfor Polri menyimpulkan hal adalah bahan kimia yang bisa digunakan sebagai bahan baku peledak.

“Puslabfor yang sudah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak ‘TATP’,” kata Ramadhan, Juma (30/4).

“TATP” merupakan bahan kimia yang mudah terbakar. Bahan peledak yang menggunakan bahan kimia itu memiliki daya ledak yang sangat tinggi.

Cairan itu, kata Ramadhan, merupakan bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov.

Menurut Ramadhan, ada tiga kesimpulan hasil identifikasi barang bukti cairan yang ditemukan di bekas markas FPI di Petamburan membantah pernyataan dari penasihat hukum Munarman yang menyatakan cairan itu adalah cairan pembersih toilet.

“Jadi, itu tiga yang disimpullkan Puslabfor Polri. Banyak rekan yang menanyakan tentang adanya berita hoaks menanyakan tentang apa benar isi cairan itu sebagai pembersih toilet,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di bekas Sekretariat FPI di Petamburan, Tanah Abang.

Penggeledahan dilakukan usai eks Sekretaris Jenderal FPI Munarmam ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4).

Munarman diduga menggerakkan orang-orang melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat dan melakukan tindakan terorisme, bahkan menyembunyikan informasi mengenai tindak pidana terorisme.