Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Garuda Indonesia Pilih Tak Naikkan Harga Tiket

Garuda Indonesia Pilih Tak Naikkan Harga Tiket



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur maskapai penerbangan dapat menaikan harga tiket maksimal 15 persen dikarenakan kenaikan harga bahan bakar.

Meski demikian, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra dalam keterangannya mengatakan bahwa Garuda Indonesia memilih tidak akan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Pilihan tersebut menurut Irfan Setiaputra, pihaknya telah mengulas dan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melihat tren harga avtur yang mulai menurun.

“Sekarang kita lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan,” kata Irfan, Jum’at (13/8).

Irfan pun menegaskan Garuda Indonesia berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket. Bahwa harga tiket Garuda Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan maskapai lain, sehingga tidak efektif apabila menaikkan lagi harga tiket yang sudah ada.

Diketahui, Menhub Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas, dan 25 persen untuk pesawat udara jenis propeller.

Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan sebelumnya, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas, dan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.