Polres Loteng Ungkap 9 Kasus Selama Bulan Puasa
Berita Baru, Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap sembilan kasus melalui Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan puasa 1442 Hijriah.
“Ada 9 kasus atau perkara yang berhasil kita ungkap melalui upaya represip atau penegakan hukum dan juga kita berhasil menyita ratusan petasan yang dianggap memiliki daya ledak tinggi,” kata AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya Senin, (10/05/2021)
Ia menjelaskan, bahwa sembilan kasus atau perkara yang berhasil diungkap diantaranya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus tindak pidana penadahan atau 480 serta dua kasus penipuan dan penggelapan.
Lanjut Agus, khusus untuk kasus penipuan penggelapan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MM (45) laki-laki, warga Desa Jaya Makmur, Kabupaten Sumbawa berikut barang bukti delapan unit kendaraan roda empat dan MA (30) perempuan warga Ampenan Kota Mataram berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim di wilayah Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.
Agus menyebutkan, perkara atau kasus tersebut berhasil diungkap jajaranya yang berawal dari laporan salah satu korban bernama Lalu Suad warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi dengan berpura membeli, meminjam dan menyewa mobil lalu mobil tersebut di pindah tangankan keorang lain yang dimana mereka mendapat keuntungan dari hasil over sewa tersebut.
“Dari ketarangan pelaku, modus ini sudah dijalaninya selama satu tahun dan sebagian banyak korbannya berasal dari daerah Lombok Tengah, Lombok Barat dan Mataram,” tambah Agus.
Untuk kedua pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Pihaknya mengatakan, untuk masyarakat yang meras menjadi korban sesuai perkara tersebut bisa mandatangi Polres Lombok tengah dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Selain itu, ratusan petasan dari berbagai merek dan berdaya ledak tinggi juga berhasil disita, dimana menurutnya penyitaan tersebut tak terlepas dari adanya laporan dan keluhan masyarakat seperti perang petasan atau kembang api selama bulan ramadhan.
“Kita akan terus konsentrasi dalam menjankan kegiatan rutin kepolisan yang ditingkatkan guna memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Lombok Tengah selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kasat Reskrim.