Pilkada Serentak Akan Digelar 9 Desember 2020
Berita Baru, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (14/4) melalui video conference.
Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Akan tetapi Komisi II DPR RI memberikan catatan, sebelum tahapan Pilkada dilanjutkan, dan setelah berakhirnya masa tanggap darutat COVID-19, maka akan dilakukan rapat lagi dengan Mendagri dan KPU.
Rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas perkembangan penanganan COVID-19, serta kesiapan lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Dalam kesimpulan rapat yang baru ditandatangani oleh Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung tersebut, Komisi II DPR juga meminta agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun yaitu pada 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya.
Usulan tersebut merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan hasil evaluasi keserentakan Pilkada tahun 2019.
Selain itu Komisi II DPR juga menyebut bahwa usulan itu akan menjadi salah satu materi PERPPU khususnya terkait perubahan pasal 201 UU No. 10 tahun 2016. [Hp]