Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, PKB Minta KPU Gelar Pemilu Sesuai Agenda
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. (Foto: Instagram @cakiminnow)

Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, PKB Minta KPU Gelar Pemilu Sesuai Agenda



Berita Baru, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu 8 Partai Parlemen yang menolak wacana dikembalikannya sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dari proporsional terbuka ke tertutup. 

Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin Hasyim Asy’ari melaksanakan  Pemilu 2024 sesuai agenda yang telah disusun.

Hal itu disampaikan Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, usai pertemuan 8 Parpol yang menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1).

“Semua yang disampaikan adalah kesepakatan bersama dan PKB mendukung sepenuhnya. PKB meminta KPU konsisten melaksanakan agenda pemilu seperti jadwal rencana. Bahkan, telah kita tetapkan anggaran. Semua harus berjalan sesuai dengan agenda nasional kita” kata Gus Muhaimin, yang juga Wakil Ketua DPR RI.

Diketahui, delapan parpol peserta pemilu selain PKB yang juga menolak sistem proporsional tertutup, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat PKS, PAN dan PPP. Sementara, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung perubahan sistem pemilu tertutup.

Pertemuan yang berlangsung di hotel Dharmawangsa hari ini, kedelapan parpol yang menolak sistem proporsional tertutup itu melahirkan 5 poin kesepakatan, diantaranya; 

  1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur. 
  2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem. 
  3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan. 
  4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama. 
  5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.