Pihak Swasta Banyak Terlibat Kasus Suap, KPK Bentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha sebagai upaya pencegahan kasus suap yang kerap terjadi di pihak swasta.
Itu disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di hadapan sejumlah kepala daerah dan pengusaha yang menghadiri webinar ‘Mengikis Suap di Perizinan Perumahan’, Selasa (2/11).
“KPK punya direktorat baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha atau AKBU,” ujar Pahala.
Ia menjelaskan latar belakang pembentukan direktorat tersebut karena banyak tersangka korupsi yang berasal dari sektor swasta. Sejak KPK berdiri, tercatat sudah ada 356 orang dari sektor swasta yang diproses hukum. Sementara, KPK juga sudah menindak tujuh korporasi.
“Bahwa sepanjang KPK berdiri yang paling banyak menjadi tersangka dari sektor swasta karena memang ini natural yang terbesar itu adalah suap dan gratifikasi. Kalau dilihat sektornya lagi yang paling banyak pengadaan barang jasa dan perizinan,” tutur Pahala.
Ia menerangkan alur perbuatan suap selalu dimulai dari pihak swasta ke penyelenggara negara baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sejauh ini, kata Pahala, belum ada program pencegahan yang menyasar sektor swasta.
“Oleh karena itu, sekali lagi, Direktorat AKBU khusus didesain untuk bagaimana mengurangi supplier suap dari sektor swasta,” tandasnya.
Di kesempatan itu, Pahala turut membeberkan program kerja KPK tahun anggaran 2021 yang fokus pada pemantauan dan pengkajian antikorupsi sektor usaha.
Dari setiap Focus Group Discussion dengan para pihak di sektor swasta, lanjut Pahala, diharapkan ada rekomendasi perbaikan guna mengatasi hambatan-hambatan dalam pembangunan.
“Dari situ kita lihat masalahnya apa yang dihadapi swasta dan apa juga di pemerintah, lantas kita coba fasilitasi solusinya,” pungkasnya.