Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kelapa Sawit

Petani Masih Termarjinalisasi dari Program Peremajaan Sawit Rakyat



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah mengembangkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat. Skema pendanaan program ini dikelola melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diperoleh lewat hasil pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Indonesia Budget Center (IBC) telah melakukan kajian untuk melihat tata kelola PSR melalui wawancara dan diskusi kelompok terpumpun. Hasil kajian IBC menunjukkan temuan pertama, PSR belum menjadi bagian dari prioritas ataupun program strategis pemerintah. 

“Meskipun PSR sudah masuk dalam rencana aksi nasional sawit berkelanjutan 2020-2024, tetapi belum diintegrasikan dalam RPJMN 2020-2024,” kata IBC seperti dikutip kanal Youtube Aksi Setapak, Senin (21/12).  

Dalam temuannya itu IBC menyebut, PSR juga belum didukung target kinerja yang jelas dan pendanaan yang memadai. Sepanjang 2015 hingga 2019 program PSR baru direalisasikan seluas 107 ribu hektar atau 3,8 persen dari 2,78 juta hektar total potensi lahan PSR. 

Rendahnya realisasi PSR ini disebabkan kecilnya alokasi dana BPDPKS yang disalurkan untuk PSR hanya Rp 2,67 triliun atau 5 persen dari Rp 51 triliun total dana pungutan sawit yang dikumpulkan BPDPKS.

Kedua, tata kelola BPDPKS dalam penyaluran dana PSR belum efektif. Rumitnya seleksi untuk persyaratan dan penyaluran dari BPDPKS yang memberatkan petani menyebabkan implementasi PSR rendah. 

Menurut IBC, perencanaan penyaluran maupun monitoring dan evaluasi dana PSR juga belum didukung basis data yang akurat, sehingga beresiko tinggi salah sasaran dan memunculkan potensi korupsi. 

“Dalam penentuan unit cost dan alokasi PSR oleh BPDPKS tidak melibatkan petani sehingga dana PSR yang ditetapkan tidak mencukupi kebutuhan petani,” ujar IBC.

Ketiga, marjinalisasi petani dan lembaganya oleh BPDPKS. Temuan ini, kata IBC, mencakup rendahnya akses dan kontrol kelompok petani perempuan dalam pengelolaan PSR. Ketentuan dana pendamping bagi petani penerima dana yang menciptakan jerat hutang baru bagi petani, serta kurang seriusnya BPDPKS dalam menguatkan kelembagaan petani.

Atas temuan tersebut maka IBC merekomendasikan berbagai hal untuk memperkuat agenda PSR di Indonesia sebagai berikut: 

Rekomendasi untuk Pemerintah

  1. Mendorong PSR masuk sebagai program strategis atau prioritas pemerintah untuk memperkuat kelapa sawit berkelanjutan disertai dengan alokasi anggaran yang memadai. Mensinergikan program PSR dengan program pemulihan ekonomi nasional dan pengentasan kemiskinan yang mengedepankan peran perempuan termasuk pelatihan petani perempuan tentang pengelolaan keuangan rumah tangga petani. 
  2. Mendorong pemerintah untuk mempercepat pendanaan dan pemetaan sawit rakyat PSR agar proses implementasi program PSR bisa dioptimalkan. 
  3. Redesign kelembagaan BPDPKS yang transparan, akuntabel, yang mengayomi stakeholder sawit termasuk petani sawit. 
  4. Menguatkan regulasi penggunaan dana sawit yang afirmatif terhadap petani perempuan. 

Rekomendasi untuk BPDPKS 

  1. Meningkatkan proporsi alokasi dana PSR dalam penggunaan dana sawit yang dikelola BPDPKS minimal 20 persen dari total dana pungutan sawit yang dihimpun.
  2. Menyederhanakan proses seleksi dan penyaluran dana program PSR termasuk melakukan penghitungan ulang kebijakan unit cost PSR yang melibatkan petani.
  3. Menghapus ketentuan adanya dana pendamping bagi petani penerima dana PSR. 

Rekomendasi untuk Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan DPR

  1. Mendorong bpk untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana perkebunan sawit untuk program PSR.
  2. Mengevaluasi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS dalam mendorong sawit rakyat berkelanjutan di Indonesia.