Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelecehan
Ilustrasi pelecehan, perbuatan asusila. (Foto: Pixabay)

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Anggota Kostrad



Berita Baru, Jakarta – Seorang perwira menengah (pamen) Paspampres berpangkat Mayor dilaporkan melakukan pemerkosaan kepada anggota Divisi III Kostrad berpangkat Letda di Bali.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan adanya peristiwa ini.

Andika mengatakan, kasus ini sedang diproses hukum oleh Mabes TNI. Pelaku dipastikan melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik TNI jika terbukti melakukan pemerkosaan.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, Jumat (2/11/2022).

Andika memastikan pelaku akan dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan asusila. “Enggak ada, enggak ada kompromi,” tegasnya.

Mantan KSAD itu mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Kasus ini akan diambil alih oleh Puspom TNI, mengingat pelaku berasal dari kesatuan Paspampres yang secara strukturan langsung di bawah Mabes TNI.