Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perusahaan Tambang Gugat Jokowi, Warga Sangihe Ajukan Diri Jadi Tergugat

Perusahaan Tambang Gugat Jokowi, Warga Sangihe Ajukan Diri Jadi Tergugat



Berita Baru, Jakarta – Setelah 3 bulan gugatan Perbuatan Melawan Hukum diregister dengan nomor: 772/Pdt.G/2022/PN-Jkt.Sel  tertanggal 23 Agustus 2022 yang diajukan PT TMS terhadap Presiden RI dan 12 pihak lainnya.

Pada hari, Kamis 24 November 2022, sidang digelar kembali pada tahap pemanggilan Para Tergugat (administrasi peradilan). Tahapan persidangan belum berlangsung.

Agustinus Mananohas, salah seorang Tetua Warga Pulau Sangihe asal Desa Salurang, perkara ini dipandang sangat menentukan nasib mereka sebagai masyarakat terdampak langsung dari aktivitas pertambangan PT TMS di Pulau Sangihe tersebut.

“Dan karena itu warga Pulau Sangihe yang dalam tergabung dalam Koalisi Save Sangihe Island telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Jaksel untuk menjadi Pihak Tergugat Intervensi,” kata Agustinus Mananohas dalam keterangannya.

Sementara itu. Inisiator SSI, Jull Takaliuang menambahkan bahwa sebelumnya warga Pulau Sangihe merasa banyaknya keanehan hukum terkait izin-izin pertambangan emas PT TMS yang menempatkan posisi masyarakat Sangihe sebagai objek eksploitasi dari pertambangan emas tersebut, dan telah melakukan upaya hukum dengan menggugat Izin Operasi Produksi PT TMS di PTUN Jakarta, dan Izin Lingkungan di PTUN Manado.

“Namun merasa Kontrak Karyanya tidak dapat dilaksanakan karena adanya Penetapan PTUN Manado yang menangguhkan pelaksanaan Izin Lingkungan, serta Penetapan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menangguhkan Izin Operasi Produksinya, PT TMS mengajukan gugatan ke PN Jaksel terhadap Presiden RI, dkk,” urainya.

“Terkait dengan permohonan menjadi Tergugat Intervensi, walaupun dengan menempuh perjalanan laut dan udara, Warga Pulau Sangihe dari perbatasan negara dengan Philipina kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mempertanyakan jawaban Pengadilan dan bersama Tim Kuasa Hukum untuk memantau perkembangan persidangan hari ini,” sambung Jonly Mamuka Warga Tahuna.

Sebagaimana diketahui gugatan PT TMS ditujukan kepada Presiden RI Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor, dan Turut Tergugat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI, dengan yang meminta majelis hakim menyatakan Para Tergugat telah melakukan  Perbuatan Melawan  Hukum disertai tuntutan ganti rugi sebesar lebih dari 1 triliun rupiah. 

Menurut Jonly Mamuka, gugatan PT TMS pada dasarnya menyerang marwah pemerintah terkait keberpihakan antara investor dan rakyat, dan karena itu patut dipertanyakan sikap acuh tak acuh dari beberapa Tergugat (instansi Pemerintah) yang telah dipanggil selama 3 bulan namun tidak kunjung hadir ke persidangan. Seolah-olah memberi kesan taringnya tumpul menghadapi PT TMS di meja hijau.

Permohonan menjadi Tergugat Intervensi, didasari kekuatiran atas adanya potensi kesepakatan gelap atau upaya negosiasi dalam sistem peradilan yang disoroti publik belakangan ini seperti misalnya 2 Hakim Agung sebagai ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap oleh KPK.

“Apabila nantinya permohonan warga sangihe dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka pihak warga akan ikut terlibat dalam agenda-agenda sidang mendatang,” katanya.

Oleh karena itu Koalisi Save Sangihe Island menyerukan pada seluruh Tergugat untuk hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, serta meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan warga menjadi salah satu pihak yang berperkara dalam gugatan ini.

“Hal ini sangat penting, karena daya rusak serta segala beban yang akan timbul kedepan akibat dari Perkara Gugatan ini akan ditanggung seluruhnya oleh Rakyat pulau Sangihe,” pungkas Jull Takaliuang.