Perusahaan Pembakar Hutan di Kalteng Divonis Ganti Rugi Rp175,18 Miliar
Berita Baru, Jakarta – PT. Kumai Sentosa (PT. KS) divonis membayar ganti rugi Rp175,18 miliar oleh Majelis Hakim PN Pangkalan Bun karena menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 3.000 hektare (Ha) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan PT KS juga harus bertanggung jawab untuk memulihkan seluruh lahan terbakar di konsesinya tersebut.
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di pada Sabtu (25/9.
Menurut Dirjen Gakkum KLHK, memicu Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan, kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.
Oleh karena itu, kata dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) telah memerintahkan jajarnnya untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla.
“Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,’ imbuh dia.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo menambahkan, saat ini ada 20 perusahaan terkait karhutla yang digugat KLHK.
Dari seluruh kasus tersebut, sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun.
“Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.