Perpres Pendanaan Pesantren Jadi Kado Spesial Hari Santri 2021
Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa ditekennya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Jokowi tertanggal 2 September 2021 jadi kado spesial jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.
Menag berharap terbitnya Perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Alasannya, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam alokasi anggaran.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (14/9).
Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu menjelaskan, penyusunan Perpres 82/2021 yang disahkan tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.
Menurut Menag Yaqut, dengan terbitnya Perpres 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Ia menyebut hal itu merupakan langkah positif, karena selama ini ada keraguan sebagian pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren.
Itu terjadi, kata Yaqut, karena ada anggapan pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag. “Dengan terbitnya Perpres ini pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegasnya.
Gus Yagut juga menyampaikan, terkait Dana Abadi Pesantren itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” tukas Yaqut.
Sebelumnya, Preside Jokowi juga menetapkan Undang-Undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren jelang peringatan Hari Santri 2019.