Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perhatikan 5 Hal Ini Saat Menggunakan Paylater

Perhatikan 5 Hal Ini Saat Menggunakan Paylater



Berita Baru, Jakarta – Semakin banyak anak muda yang menghadapi hambatan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena utang paylater. Fitur paylarer yang populer di aplikasi e-commerce, meskipun menawarkan kemudahan dan promo menarik, perlu dihadapi dengan hati-hati.

Pasalnya, utang yang tertunda dalam paylater bisa merusak kredit skor di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memberikan lima hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan paylater, seperti yang dijelaskan oleh OJK:

  1. Pinjam Sesuai Kemampuan: OJK menyarankan agar konsumen meminjam sesuai dengan kemampuan finansial. Meskipun limit pinjaman paylater besar, penting untuk tidak melebihi kemampuan bayar.
  2. Perhatikan Bunga: OJK mengingatkan bahwa paylater memiliki bunga yang perlu diperhitungkan dalam pinjaman. Konsumen disarankan untuk memastikan bahwa mereka mampu membayar bunga agar tidak menumpuk.
  3. Perhatikan Biaya Layanan: Saat menggunakan paylater, biaya layanan juga harus diperhatikan. Biaya per bulan atau per transaksi harus diperhitungkan agar tidak memberatkan konsumen.
  4. Perhatikan Tenor: OJK menekankan pentingnya memperhatikan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman. Membayar sesuai dengan tenor yang ditentukan dan sebelum jatuh tempo akan membantu menghindari masalah.
  5. Hindari Denda Keterlambatan: Konsumen perlu menghindari keterlambatan pembayaran karena bisa berakibat pada denda atau biaya tambahan. Pembayaran yang tepat waktu akan menjaga kredit skor tetap baik.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan paylater dengan bijak dan hanya sesuai dengan kebutuhan. Penggunaan yang cerdas akan membantu mencegah masalah finansial di masa depan.