Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Gugatan CLS
Berita Baru, Jakarta – Sidang Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit (CLS) mengenai buruknya kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/02).
Persidangan ini dilakukan untuk pemeriksaan dua saksi fakta yang dihadirkan oleh para tergugat/pihak pemerintah. Para tergugat menghadirkan Staf Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dede Romdanih dan Annisa Zahara.
Dalam keterangannya, para saksi mengatakan bahwa KLHK memiliki dua metode dalam memantau pencemaran udara, yaitu metode otomatis seperti menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS) dan manual pasif seperti pemasangan alat di suatu daerah.
Akan tetapi, KLHK hanya memiliki 2 alat pengukur untuk memantau polusi udara (PM 2,5). Cakupan covering alat tersebut juga hanya sejauh 5-10 KM. Idealnya untuk luasan Jakarta ada 66 alat.
Selanjutnya saksi juga mengungka fakta bahwa berdasar kajian yang dilakukan, tidak ada pengaruh aktivitas dari PLTU terhadap kualitas udara di Jakarta. Sementara ada gugatan dari masyarakat Banten bersama Walhi Nasional yang menggugat PLTU Suralaya Unit 9 dan 10.
“Meskipun saksi juga mengungkapkan, sbg bentuk pengawasan & evaluasi terhadap PLTU yg mengeluarkan banyak emisi, KLHK juga sudah melakukan Continue Monitoring System (CMS) & evaluasi terhadap kurang lebih 2000 perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mengeluarkan emisi yg besar,” tulis LBH Jakarta di Twitter.
Lanjut LBH, data emisi ini tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas. Hal ini juga patut jadi perhatian karena penyuluhan atau informasi mengenai polusi udara harus sesering mungkin disosialisasikan melalui berbagai kanal oleh pemerintah.
Untuk menanggulangi polusi di Jakarta, saksi juga mengatakan bahwa dari analisa data polutan KLHK belum pernah memberikan dokumen tertulis kepada Pemprov DKI Jakarta meski pada tiap rapat hasil analisa tersebut disampaikan.
Persidangan ditunda selama 14 hari ke depan dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 10 Maret 2021 dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh Tergugat IV (Kementerian Kesehatan) dan penambahan pengajuan alat bukti oleh penggugat.