Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hoaks! Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Media Sosial
Hoaks! Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 tentang percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kemenag)

Hoaks! Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Media Sosial



Berita Baru, Jakarta – Kemenag RI memastikan bahwa Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 tentang percepatan pelaksanaan haji yang beredar di media sosial tidak benar adanya alias hoaks.

“Itu jelas hoaks! Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (25/2).

Pasalnya, Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang tersebar di media sosial  itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.

Dalam surat tersebut berisi informasi, diantaranya jemaah yang namanya tercantum dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji. 

Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp.50.000.000, selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB. 

Selain itu, jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kemenag juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.

“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.

Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.

“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandasnya.