Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Siapkan Program Padat Karya Antisipasi PHK
Wapres Ma’ruf Amin di Makassar, Sulawesi Selatan (Foto: Antara)

Pemerintah Siapkan Program Padat Karya Antisipasi PHK



Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut pemerintah telah menyiapkan program-program padat karya untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di sejumlah sektor industri.

“Pertama memang pemerintah meningkatkan padat karya ya, dari berbagai proyek-proyek kita dan kemudian juga dana desa 40 persennya juga dalam rangka padat karya,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/12/2022).

Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan PHK marak terhadap pekerja di industri tekstil, alas kaki dan garmen karena melemahnya permintaan ekspor.

Menurut Muhadjir, 99 persen pangsa pasar industri tersebut adalah ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa padahal saat ini di AS sedang terjadi “over stock” sedangkan ekspor ke Eropa menurun karena masyarakatnya tengah menghadapi krisis.

“(Program padat karya) sekaligus juga mengantisipasi ketahanan pangan, itu disalurkan untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan ekstrem,” ungkap Wapres.

Selain itu juga pemerintah mendorong belanja lokal oleh pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD.

“Kemudian juga akses lahan, kita mendorong pertumbuhan ekonomi yang banyak seperti UMKM melakukan berbagai pelatihan untuk menumbuhkan usaha-usaha lokal, dan berbagai pelatihan-pelatihan yang lain yang diadakan,” tambah Wapres.

Selain program padat karya, berdasarkan pernyataan Muhadjir Effendy, pemerintah juga berkoordinasi dengan asosiasi pihak industri, asosiasi pekerja dan pemerintah daerah dengan upaya melakukan pemotongan jam kerja ataupun pembagian kerja “shift”, asalkan sudah ada kesepakatan antara pihak pekerja dan pengusaha.

Selanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.