Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Peluang Pemulihan Hijau DKI Jakarta
sumber: istimewa

Peluang Pemulihan Hijau DKI Jakarta



Dhenny Yuartha Junifta


Pandemi Covid-19 memberikan dampak serius bagi perekonomian. Dampak tersebut juga berseri. Menghantam sektor produksi dan daya beli sekaligus. Dorongan belanja pemerintah sebagai fungsi stabilisasi di tengah surutnya penerimaan tentu memberikan dampak pada pelebaran defisit. Cukup rasional apabila fokus pemerintah saat ini adalah pengendalian pandemi dan meredam gejolak ekonomi.

Di sisi lain, terdapat isu besar yang tak kalah penting dan mendesak yakni ancaman pemanasan global dan perubahan iklim. Isu ini relevan dengan urgensi mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) nomor 13, mengambil aksi segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya.

Perubahan iklim memiliki risiko yang tidak sederhana. Dampaknya bukan hanya saat ini, tapi juga permanen dan jangka panjang.  Dalam laporannya pada 2018, Panel Antarpemerintah Tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel on Climate Change/IPCC) menunjukkan bahwa peningkatan suhu bumi sesuai dengan Perjanjian Paris sebesar 1,5°C masih dapat menimbulkan risiko pelik. Risiko tentu akan semakin besar ketika komitmen Perjanjian Paris semakin tak tercapai. Artinya, komitmen perlu dieksekusi bahkan dengan lebih ambisius.

Bagi Indonesia, ancaman tersebut memiliki implikasi dan dampak yang sangat serius. Sebab, Indonesia termasuk salah satu negara dengan ketergantungan pada sumber daya alam yang sangat besar. Ketergantungan aktivitas rantai pasok ekonomi pada sumber daya alam bahkan mencapai 77 persen (World Economic Forum & PwC, 2020). Rinciannya, 32 persen ketergantungan yang sangat tinggi dan 45 persen ketergantungan menengah. Beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat perubahan ini misalnya, risiko kegagalan panen, penurunan produktivitas pekerja lapangan (petani dan nelayan), hingga peningkatan muka air laut. Sehingga, diperlukan upaya yang lebih masif dalam mengarusutamakan isu ini.

Pandemi sebenarnya dapat menjadi momentum perbaikan dan reset ulang warna ekonomi secara keseluruhan. Sehingga, pemulihan ekonomi dapat menjadi jalan. Dalam konteks ini, Provinsi DKI Jakarta tentu punya ruang dan peran yang dapat dikapitalisasi untuk mencapai tujuan tersebut.

Mengukur Peluang

Namun demikian, sebelum melihat seberapa jauh peran tersebut, perlu dilakukan telaah peta kemungkinan potensi dan risiko. Salah satunya adalah emisi karbon. Pembangunan rendah karbon ini menjadi isu terpenting dalam memutuskan sasaran fokus pemulihan hijau. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, disebutkan target reduksi emisi 2030 sebesar 30% dari baseline atau setara dengan 35 juta ton CO2. Target tersebut menjadi tantangan tersendiri terlebih melihat capaian reduksi emisi yang baru mencapai 7,95 % pada 2019.

Jika dilihat secara sektoral, berdasarkan laporan tahunan penurunan emisi gas rumah kaca Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, industri energi dan transportasi adalah kontributor krusial dalam upaya pengurangan emisi di DKI Jakarta. Terlihat pada bagaimana efektivitas efisiensi energi dan substitusi bahan bakar pembangkit berperan besar dalam pengurangan emisi. Namun demikian, isu pelik terletak pada relasi emisi lintas batas (terutama yang dihasilkan oleh industri dan pembangkit listrik) antar daerah di sekitar wilayah DKI Jakarta. Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) pada risetnya di tahun 2020 menunjukkan bagaimana daerah lain juga menjadi pemasok utama emisi di Jakarta. Terdapat sekitar 136 fasilitas industri (termasuk pembangkit listrik) dalam radius 100 km dari Jakarta yang bertanggung jawab atas pemusatan emisi lintas batas di DKI Jakarta. Rinciannya, 16 berada di DKI Jakarta, 62 Jawa Barat, 56 Banten, 1 Jawa Tengah, dan sisanya di Sumatera Selatan. Oleh karena itu, upaya pemulihan hijau di Jakarta dalam konteks energi tidak hanya soal sinergi lintas daerah, melainkan juga soal pilihan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.

Maka, potensi pemulihan hijau yang paling mungkin dapat diupayakan oleh Pemerintah DKI Jakarta adalah: pertama, penggunaan opsi konservasi energi maupun penggunaan sumber energi ramah lingkungan. Opsi ini yang paling mungkin dan efektif dilakukan secara mandiri. Terkait hal ini, beberapa inisiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya sudah mulai tampak seperti pemasangan panel surya pada gedung miliki Pemerintah daerah, sekolah, dan objek publik lain. Konservasi energi di gedung pemerintahan memang diharapkan dapat menjadi prime mover perubahan ini. Sebab, berbeda dengan swasta, biaya energi belum menjadi fokus prioritas karena tidak banyak mempengaruhi untung-rugi investasi yang dilakukan pemerintah. Berbeda dengan swasta yang mana komponen biaya (termasuk beban listrik) akan sangat mempengaruhi efisiensi usaha dan keuntungan.

Terkait dengan penggunaan energi ramah lingkungan, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang perbaikan kualitas udara di Jakarta menyebutkan panel surya sebagai cara mengurangi ketergantungan energi fosil yang kotor. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Greenpeace (2020), potensi penggunaan panel surya untuk pengguna rumah tangga bahkan mencapai 1,26 juta unit dan 52,4 ribu untuk pengguna bisnis dan industri pada skenario realistis. Skenario tersebut diperkirakan mampu mengurangi emisi sekitar 17,6 persen. Melalui konsep kolaborasi, dukungan regulasi, hingga insentif tentu dapat memberikan daya ungkit yang lebih masif.

Kedua, adalah pada penggunaan transportasi publik ramah lingkungan. Stimulus pemulihan hijau yang paling memungkinkan adalah dengan mekanisme dorongan belanja fiskal. Belanja fiskal dapat diarahkan lebih besar lagi untuk dapat mempengaruhi perilaku masyarakat. Satu diantaranya adalah ekspansi infrastruktur transportasi. Mekanisme insentif dan disinsentif melalui pungutan retribusi dan regulasi lalu lintas juga dapat digunakan untuk menekan laju penggunaan transportasi pribadi. Terkait opsi ini, beberapa kebijakan sebenarnya telah dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta misalnya peremajaan dan uji emisi kendaraan umum, pembatasan usia kendaraan pribadi, rekayasa lalu lintas ganjil-genap, tarif parkir, dan Congestion Pricing. Meski demikian, upaya tersebut perlu terus didorong agar pergeseran perilaku masyarakat dapat terwujud secara lebih masif.

Dua opsi tersebut merupakan pilihan yang memungkinkan dalam mewujudkan pemulihan ekonomi yang lebih hijau. Harapannya, hal ini dapat menjadi langkah dalam menyeimbangkan modal fisik dengan modal alam. Sebab, Pergeseran pola pandang pembangunan ekonomi ke arah yang lebih hijau selain mengantisipasi kerusakan alam yang masif, juga menyediakan peluang investasi dan penyerapan tenaga kerja yang besar.


Peluang Pemulihan Hijau DKI Jakarta

Dhenny Yuartha Junifta; Peneliti Center of Food Energy and Sustainable Development, INDEF