Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku Perusakan Posko Covid-19 di Gresik Berhasil Diringkus Tim Buser

Pelaku Perusakan Posko Covid-19 di Gresik Berhasil Diringkus Tim Buser



Berita Baru, Gresik – Pelaku perusakan posko Covid-19 di Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, Gresik berhasil di ringkus Tim Buser Polres Gresik. Dalam penangkapan, polisi melakukan upaya paksa, karena pelaku terus berontak dan meronta-ronta.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku berinisial SE (42) warga setempat, melakukan perusakan posko penjagaan satgas Covid-19 dengan mengendarai motor melaju kencang ke arah posko. Kemudian pelaku menabrak palang pintu hingga mengakibatkan empat petugas jaga terpental, termasuk kades setempat.

Kapolsek Bungah AKP Sujiran didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dwi Rahmanto, mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, kami langsung mengerahkan anggota untuk memburu pelaku. Dan akhirnya pelaku berhasil kami ringkus di dalam sebuah rumah termasuk kampung Kerasak Desa Gosari Ujungpangkah,” ujarnya kepada Beritabaru.co, Kamis (23/4).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bungah Aiptu Dwi Rahmanto menambahkan, keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu cepat ini berkat bantuan dari Team Buser (Buru sergap) Utara yang dipimpin Aiptu Amin Suhartono. Meski sempat berontak dan meronta-ronta, petugas tetap menggelandang pelaku ke Mapolsek Bungah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas, yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol : W-2013-BI, 1 (satu) buah sajam jenis parang/bendo, dan pecahan slebor bagian belakang dari sepeda motor Honda Vario 125 Nopol : W-4026-CS yang dirusak pelaku.

“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 406 ayat (1) jo pasal 335 ayat (1) KUHP dan UU Darurat RI 12/51 tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman kekerasan dengan menggunakan sajam. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.