Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nusron Wahid
Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru

PBNU Berhentikan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah dari Jabatan Ketua



Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru dari jabatan Ketua PBNU periode 2022-2027. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 yang diterbitkan pada 15 November 2023.

Pemberhentian ini tidak hanya melibatkan Nusron dan Nasyirul, tetapi juga mencakup KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU, serta KH Subhan Makmun dari Rais PBNU.

“Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini,” demikian keterangan resmi NU yang dikutip Kamis (13/12/2023).

PBNU juga menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU. KH Subhan Makmun, yang sebelumnya menjabat sebagai Rais PBNU, kini menempati posisi sebagai A’wan PBNU. Prof Rumadi diangkat menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membenarkan keputusan tersebut dan menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat gabungan PBNU. “Pertimbangannya untuk penyegaran dan penempatan pengurus ditempat yang tepat,” kata Gus Ipul.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur), menjelaskan bahwa Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru diberhentikan karena mereka merangkap jabatan pengurus harian partai politik. Nusron Wahid masih menjabat sebagai Kepala Bappilu DPP Partai Golkar, sementara Nasyirul menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.

Gus Fahrur menegaskan bahwa aturan pengurus harian NU di semua tingkatan melarang merangkap jabatan dalam partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. Baginya, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin aturan. “Ya. Ini penegakan disiplin aturan,” ujar Gus Fahrur.