Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PBNU Ajak Alihkan Dana Kurban untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19

PBNU Ajak Alihkan Dana Kurban untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19



Berita Baru, Jakarta – PBNU mengajak seluruh umat islam Indonesia, khususnya warga Nahdliyin, mengalihkan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk digunakan membantu warga terdampak pandemi Covid-19.

Dalam surat edarannya yang ditandatangani Ketua Umum Said Aqil Siroj, PBNU menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi.

“Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19,” kata Said Aqil, Rabu (14/7).

Meski begitu, PBNU juga tetap mempersilakan warga yang memiliki dana lebih, mampu berdonasi dan membeli hewan kurban, agar melakukan keduanya.

SE PBNU Nomor 4162/C.I.34/07/2021 itu juga mengatur tata laksana penyembelihan hewan kurban. PBNU menyarankan, bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 untuk melakukan penyembelihan kurban di rumah potong hewan (RPH).

Apabila tak ada RPH, lanjutnya, maka bisa melakukannya di lapangan terbuka dengan sejumlah panduan penerapan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah.

“Seperti menjaga jarak, mengurangi kerumunan, petugas memakai masker dan pelindung wajah, alat tak boleh digunakan secara bergantian, hingga daging kurban harus diserahkan langsung ke rumah penerima,” jelasnya.

PBNU juga mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat,” lanjut PBNU.

Sementara bagi daerah yang masuk dalam kebijakan PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19, maka takbiran dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.

Hal yang sama juga berlaku soal pelaksanaan Shalat Idul Adha. Bagi Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari COVID-19, hendaknya melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga.

“Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan Shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” tukasnya.