Pasangannya Meninggal, Bakal Paslon Paket Praja Mundur dari Pencalonan Pilkada Mabar 2020
Berita Baru, Labuan Bajo – Langkah bijak diambil oleh politisi senior partai Golkar Manggarai Barat, Blasius Jeramun, SH Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket PRAJA (Fidelis Pranda (Alm) – Blasius Jeramun) pada Pilkada Mabar 2020.
Mantan Ketua DPRD Mabar itu memutuskan untuk mundur dari bursa pencalonan Pilkada Mabar 2020 pasca pasangannya, Drs. WF Pranda meninggal dunia, Selasa (17/3/2020) lalu.
Meski ada opsi untuk menggantikan pasangan yang berhalangan tetap sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 33 ayat 3, anggota DPRD Mabar empat periode tersebut lebih memilih mundur.
“Saya sudah ajukan surat pengunduran diri dari bursa pilkada, Jumat (20/3/2020) kemarin. Saya lebih menghormati pasangan saya, almarhum Bapak Fidelis daripada memilih pasangan baru untuk maju,” kata Blasius kepada media ini melalui sambungan telpon, Jumat (20/3/2020) malam.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manggarai Barat (KPUD Mabar) dalam siaran persnya, Sabtu (21/3/2020) akhirnya menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket PRAJA (Wilfridus Fidelis Pranda (alm) – Blasius Jeramun).
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 20/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/III/2020 Tentang Rapat Pleno Penetapan Status Terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket Praja dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
Untuk menguatkan berita acara tersebut, KPUD Mabar juga menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 31/PL.02.2-Kpt/5315/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Status Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket Praja Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.
“Sejak keputusan ini diterbitkan, bakal pasangan calon perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun dinyatakan tidak memenuhi syarat” jelas Muhamad Ilham, Komisioner KPUD Mabar
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Manggarai Barat ini, penetapan status TMS terhadap calon independen paket Praja selain karena alasan normatif, juga karena ada pemberitahuan tertulis pasangan paket Praja perihal Pengunduran diri dari bursa pencalonan.
Surat pengunduran diri tersebut bernomor 08/Paslon PRAJA-phb/III/2020 yang ditandatangani sendiri oleh bakal calon wakil bupati Paket Praja, Blasius Jeramun.