Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Angkat Bicara
(Foto: Antara)

Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Angkat Bicara



Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan positif terhadap langkah Polri yang menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Panji Gumilang telah mengusik ketertiban masyarakat.

“(Masyarakat) sudah benar-benar sangat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan Panji Gumilang,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Anwar juga menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pembangunan nasional. Ia meminta masyarakat untuk mempercayai aparat kepolisian dalam memproses hukum terhadap Panji secara tepat.

“Diharapkan agar kasus ini bisa segera diserahkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan,” tambah Anwar.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara usai pemeriksaan Panji sebagai saksi.

“Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dittipidum Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri menetapkan tiga unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Bareskrim Polri juga mengacu pada Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kasus ini menimbulkan perhatian dan perdebatan luas di masyarakat. MUI berharap agar penegakan hukum terhadap Panji Gumilang dapat dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.