Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pandemi Covid-19
(Foto: SPN News)

Pandemi Covid-19: SPN Desak DPR Tak Bahas Omnibus Law dalam Sidang Paripurna



Berita Baru, Jakarta – DPR RI akan mengakhiri masa perpanjangan reses pada hari Senin, 30 Maret 2020. Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, meraka akan tetap melaksanakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2020.

“Tanggal 30 jam 14.00 WIB pembukaan masa sidang,” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin melalui pesan singkat kepada tempo.co, Kamis (26/3).

Azis mengatakan, besok DPR akan menggelar Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah untuk membahas agenda rapat paripurna.

Menyikapi hal itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) melalui situs resmi organisasi mendesak DPR RI untuk tidak membahas Omnibus Law saat pandemi Covid-19.

“Tetapi tidak sepatutnya apabila kemudian DPR RI membahas sesuatu hal yang kontroversial seperti omnimbus Law RUU Cipta Kerja disaat bangsa ini sedang berjuang bersama dalam menghadapi pandemi virus corona,” tulis SPN menyampaikan keputusan rapat darurat DPD SPN Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, pada Sabtu (28/3).

Mengenai pelaksanaan rapat paripurna, SPN menyampaikan hal tersebut merupakan wewenang DPR RI sebagai Lembaga Tinggi Negara. Namun pihaknya, meminta DPR RI untuk tidak membuat suasana gaduh dengan membahas apalagi menetapkan sesuatu yang berdampak besar bagi masyararakat, dalam suasanan kesusahan dan memprihatinkan.

Selanjutnya menyikapi pandemi virus Covid – 19, SPN meminta agar pemerintah melalui penegak hukum secara tegas menjalankan UU No 1/1970 tentang K3, UU No 39/2009 Tentang Kesehatan, Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 dan Maklumat Kapolri.

“Maka sudah seharusnya apabila pemerintah segera mendorong pengusaha untuk meliburkan pekerja/buruh yang sampai saat ini masih bekerja di pabrik-pabrik dan menjamin upah dari pekerja/buruh tersebut mengingat pandemi Covid-19,” terangnya.

 Selain itu DPP SPN meminta agar PSP SPN bersama perangkat agar mensomasi perusahaan yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas produksi dan belum meliburkan pekerja/buruhnya.

“Pekerja/buruh adalah manusia biasa yang harus diperlakukan sama, dilindungi dan dijamin kesehatan dan keselamatannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas SPN.