Otorita IKN Buka Seleksi 27 Jabatan Direktur dan Kepala Biro
Berita Baru, IKN Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka seleksi untuk 27 jabatan kepala biro dan direktur di lingkungan Otorita IKN.
Humas Otorita IKN Sidik Pramono menyebut, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang bukan PNS dapat mengikuti seleksi.
“Tinggal memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Humas Otorita IKN Sidik Pramono, Jumat.
Peminat dapat mengirimkan berkas lamaran ke email sekretariat@ikn.go.id hingga tanggal 16 November pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi disampaikan melalui laman ikn.go.id.
Sebelumnya, syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di laman https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
Di situ disyaratkan antara lain untuk PNS minimal berpendidikan sarjana S1 dengan golongan IV B.
Adapun untuk yang bukan PNS harus pascasarjana dan punya pengalaman minimal 10 tahun di bidang yang dilamar.
Baik yang PNS atau bukan PNS, usia saat melamar tidak lebih dari 56 tahun. Dan hasil seleksi akan diumumkan pada 9 Desember 2022.
“Kami harap yang ikut seleksi rajin-rajin mengecek laman ikn.go.id,” kata Sidik.
Beberapa biro dan direktur yang diperlukan antara lain adalah Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama; Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat,
Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan; Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,
Juga Direktur Hukum, Direktur Kepatuhan, Direktur Pengawasan dan Audit Internal, Direktur Perencanaan Makro, Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.
Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan.
Setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi; seleksi penulisan makalah; uji kompetensi; dan wawancara akhir.
Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.
Panitia seleksi tidak melayani surat- menyurat dan korespondensi lainnya, dan keputusan panitia seleksi bersifat final.