Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nusron Wahid Batalkan SHGB di Pagar Laut Bekasi
Nusron Wahid Batalkan SHGB di Pagar Laut Bekasi

Nusron Wahid Batalkan SHGB di Pagar Laut Bekasi



Beritabaru.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi pemalsuan data terkait bidang tanah di area tersebut.

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” ujar Nusron dalam pernyataan resmi pada Rabu (5/2/2025).

Indikasi Pemalsuan Data Tanah di Laut Bekasi

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 bidang tanah dengan 67 pemilik yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta tanah dengan kondisi di lapangan.

“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” jelas Nusron Wahid.

Dugaan manipulasi data mencakup total 581 hektare tanah, di antaranya:

  • 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL)
  • 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN)
  • 72 hektare tanah PTSL yang diterbitkan pada 2021 namun dipindahkan ke area laut pada 2022

Penyelidikan Oknum di ATR/BPN

Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pemindahan peta tanah secara ilegal.

“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sengkarut pagar laut ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang telah menyegel proyek tersebut karena tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dengan langkah tegas yang diambil Nusron Wahid, polemik pagar laut Bekasi kini memasuki babak baru dalam upaya pemulihan tata kelola pertanahan dan kelautan di Indonesia.