SHGB Laut Makassar Capai 23 Hektar, Jadi Modus Mafia Tanah
Beritabaru.co – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut Makassar kini menjadi perhatian serius. Tercatat ada 46 titik koordinat dengan luas mencapai 23 hektare yang telah disertifikasi. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap berbagai modus mafia tanah dalam mendapatkan sertifikat tersebut.
Menurut Doli, pemerintah pusat telah menjadikan masalah pertanahan sebagai prioritas utama. Namun, fenomena yang marak saat ini bukan lagi sekadar sengketa tanah di daratan, melainkan klaim kepemilikan atas laut.
Mafia Tanah Gunakan Berbagai Modus untuk Terbitkan SHGB di Laut Makassar
Doli menegaskan bahwa mafia tanah terus menemukan cara baru dalam memperoleh SHGB secara ilegal, termasuk dengan menerbitkan sertifikat di atas laut.
“Saya sering bercanda selama manusia ini masih tinggal menginjakkan kakinya di bumi, pasti masalah pertanahan itu tidak akan hilang,” ujar Doli di Makassar beberapa hari lalu.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini, karena dampaknya semakin luas bagi masyarakat.
Audit Investigatif untuk Ungkap Modus Mafia Tanah di Laut
Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa pihaknya telah meminta Menteri ATR/BPN untuk melanjutkan audit investigatif guna mengungkap detail penerbitan sertifikat di atas laut.
“Alhamdulillah Menteri ATR/BPN juga sudah dengan cepat dan sigap melakukan langkah-langkah termasuk mengevaluasi SHGB dan SHM yang ada di laut itu,” ungkapnya.
Hingga kini, sebanyak 50 sertifikat tanah di atas laut telah dibatalkan, dan enam pejabat ATR/BPN telah diberikan sanksi. Doli menegaskan bahwa perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui siapa pihak yang mendukung penerbitan sertifikat ilegal ini.
Ia juga meminta agar Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan instansi lain agar praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.