Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Negara Selesaikan Pengadaan Tanah Rumah untuk Presiden Jokowi di Colomadu Jateng
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara, Iriana Joko Widodo naik becak saat kampanye di Makassar (Foto: Istimewa)

Negara Selesaikan Pengadaan Tanah Rumah untuk Presiden Jokowi di Colomadu Jateng



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, dikutip dari Antara, Sabtu (17/12). 

Bey menjelaskan bahwa menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden oleh negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (JDIH BPK RI).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

Menurut Bey, dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi sebetulnya sesuai dengan ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019). 

Perencanaan selama 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.

Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak. Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Colomadu.

“Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden,” pungkas Bey.