Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Negara Berhasil Identifikasi 15,2 Juta Hektar Aset Obligor BLBI

Negara Berhasil Identifikasi 15,2 Juta Hektar Aset Obligor BLBI



Berita Baru, Jakarta – Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Mahfud MD mengatakan bahwa Negara telah mengidentifikasi aset milik obligor dalam bentuk tanah seluas 15,2 juta hektare.

“Seluas 5,2 juta hektare, kemaren, di empat kota sudah kita kuasai kembali dan nanti akan segara masuk proses sertifikasi atas nama negara,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, dalam siaran persnya yang diunggah melalui akun instagram pribadinya, Rabu (22/9).

Mahfud menyebut, sampai saat ini Satgas BLBI terus berjalan dan sudah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Selain identifikasi aset, katanya, Satgas juga telah memanggil para obligor BLBI dan dalam pemanggilan, Satgas berhasil menagih serta mengidentifikasi utang mereka.

“Selanjutnya, utang-utang dalam bentuk uang, rekening, dalam bentuk pengakuan itu, ya jalan. Buktinya mereka yang dipanggil hampir semuanya merespons. Ada yang langsung oke saya bayar, ada yang mungkin utangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang,” ujarnya.

Mahfud berharap para obligor BLBI dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar dan datang menemui Satgas. Ia menegaskan, apabila tidak datang, dengan dokumen-dokumen yang sudah ada ditangan Satgas, pihaknya akan terus mengejar dan menempuh jalur hukum.

“Karena ini kekayaan negara. Dan kebijakan pemerintah untuk itu sudah selesai, secara hukum di Mahkamah Agung (MK) sudah putus dan keputusannya pemerintah itu sah. Secara politik di DPR juga sudah. Tinggal sekarang mempercepat penagihan,” tutur Mahfud.

Ia bersyukur Satgas sudah mencetak uang sebesar Rp100 miliar dari salah satu obligor pada Senin, 20 September 2021. Ia pun menyoroti beberapa obligor dana BLBI yang masih enggan membayar utangnya kepada negara.

Padahal, ia menuturkan, pemerintah sudah berbaik hati memperkecil nilai utang obligor ke negara pada masa krisis moneter. Ia menyebut bahwa pemberian pinjaman kepada para pengutang BLBI yang secara hak tagih nilainya sudah disesuaikan dengan situasi saat itu.

“Mereka diberi pinjaman kepada negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan publikasi utang ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka bayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan dengan situasi saat itu,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp 58 triliun dan hanya membayar 17 persen dari jumlah itu. Hal ini karena nilai utangnya telah disesuaikan dengan kondisi pada saat waktu pinjam.

“Menilai hak utang yang kami bayari, hartamu berapa, kami hitung dalam bentuk pengakuan serahkan kepada negara. Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang,” ujar Menko Polhukam.

Ia menyatakan bahwa apabila yang berwenang diam mengetahui orang yang memilki hutang kepada Negara, bisa diaggap korupsi karena membiarkannya menjadi kaya. “Barang siapa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Itu kalau kami diam gak boleh, makanya kami tagih,” tukasnya.